Minggu, 30 April 2017

Undang - Undang tentang hak cipta di Indonesia no 19

Undang - Undang tentang hak cipta di Indonesia no 19 
Menurut Undang-undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, definisi dari kedua kata tersebut adalah sebagai berikut : “Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.” “Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.”
 Undang-undang hak cipta pertama kali di Indonesia, yaitu UU No. 6 Tahun 1982, yang kemudian disempurnakan menjadi UU No. 7 Tahun 1987, dan kemudian disempurnakan lagi menjadi UU No. 12 Tahun 1997. Pada tahun 2002, Pemerintah kembali mengeluarkan Undang – Undang Hak Cipta, yaitu UU No. 19 Tahun 2002, dengan penambahan Hak Cipta tentang perangkat lunak. Pasal yang mengatur hak cipta atas perangkat lunak tersebut adalah pasal 15 e yang berbunyi sebagai berikut : “Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non-komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;” tidak melanggar undang-undang.
 Mengutip dari pada undang-undang hak cipta Pasal 72 :
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
 Hak cipta untuk program komputer biasanya hanya berlaku untuk jangka waktu 50 tahun. Setelah masa waktu itu berakhir, biasanya ciptaan menjadi milik umum. Biasanya, pemilik hak cipta kembali memperbaharui hak cipta dari produknya dengan melakukan revisi dan mendaftarkan kembali ke lembaga Hak Cipta.
 Dengan diberlakukannya Undang-undang hak cipta tersebut, berarti masyarakat Indonesia yang merupakan bagian dari konsumen perangkat lunak tertentu, dengan sendirinya terikat secara hukum untuk mematuhi Undang-undang tersebut. Segala bentuk pelanggaran terhadap undang-undang yang melindungi program-program tersebut akan dikenakan sanksi pidana atau denda
Contoh kasus pelanggaran hak cipta
1. Album Koes Plus ‘Dheg Dheg Plus.
Pihak pemegang hak cipta lagu album Koes Plus ‘Dheg Dheg Plus’ dimiliki oleh Tommy Darmo. Tommy melaporkan pihak label RPM yang tiba-tiba merilis ulang lagu tersebut. Alhasil pihak Tommy pun membawa kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. RPM dianggap melanggar Undang-undang No 12/2009 tentang hak cipta lagu. Ia pun mengajukan gugatan dan meminta ganti rugi senilai Rp 9,9 miliar.

2. Inul Vizta vs KCI
Tempat karaoke milik pedangdut Inul Daratista, Inul Vizta dituding mengabaikan hak-hak para pencipta lagu yang dijamin UU.Tudingan tersebut dilontarkan oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia.Permasalahan antara keduanya sepertinya memang sudah jadi cerita lama.Namun, konflik itu kembali hangat saat kasus itu masuk ke ranah hukum.Sampai saat ini kasus tersebut masih disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Celakanya, pihak Inul justru menggugat balik pihak KCI.

3. Kisruh Pecipta Lagu ‘Butiran Debu’
Lagu ‘Butiran Debu’ begitu terngiang belakangan ini. Band bernama Rumors telah mempopulerkan lagu tersebut.Tapi belakangan, Farhat Abbas muncul dan mengklaim sebagai pencipta lagu itu.Namun, vokalis Rumors, Rija Abbas mengaku sebagai penciptanya.Alhasil, kasus itu pun bergulir ke Polres Jakarta Selatan.Sampai saat ini belum jelas perkembangannya.

4. Armada vs Larroca
Grup band Armada juga sempat digoyang dengan kasus hak cipta lagu.Lagu mereka ‘Pemilik Hati’ diklaim merupakan lagu milik Larroca.Namun, banyak pihak yang meragukan kasus tersebut karena dinilai hanya mendongkrak popularitas Larroca. Sampai saat ini kasus itu pun tak jelas kesudahannya.


komentar:
Dari contoh kasus diatas kita bisa lihat banyaknya sekali hak cipta yang dicuri atau dipakai tanpa izin oleh pihak yang menciptakan lagu lagu tersebut. sehingga oarng yang memiliki lagu menuntut para pelaku pelanggaran hak cipta.
dengan adanya hak cipta segala ciptaan kita mulai dari lagu, video dan lain lain bisa aman dan tidak ada yang asal ambil seperti contoh diatas. 

UU NO. 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI  materi 3

Referensi

Jumat, 28 April 2017

SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS

Sistem Informasi Geografis Rumah Sakit Berbasis Web


Jenis Data Masukan Sistem Informasi Geografis

Di dalam SIG terdapat 2 jenis data, yaitu:

1. Data Spasial
Data spasial merupakan data yang memuat tentang lokasi suatu objek dalam peta berdasarkan posisi
geografis objek tersebut di atas bumi dengan menggunakan sistem koordinat. Data spasial
direpresentasikan dengan Model Vektor dan Model raster.
Model Vektor diwakili oleh simbol-simbol yang terdiri atas interkoneksi garis dan titik yang merepresentasikan
lokasi dan garis batas dari entitas geografi, diantaranya Lines (garis), Polylines (polygon), Points (titik), Area (daerah) dan Nodes (titik potong). Sedangkan Model Raster dihasilkan dari teknologi
pemotretan melalui satelit dan udara, yang mempresentasikan objek geografi sebagai struktur grid
atau cell yang dikenal sebagai pixel.

2. Data Non-Spasial
Data ini merupakan data yang memuat karakteristik atau keterangan dari suatu objek yang terdapat dalam peta yang sama sekali tidak berkaitan dengan posisi geografi objek tertentu. Sebagai contoh, data atribut dari sebuah kota adalah luas wilayah, jumlah penduduk, kepadatan penduduk, tingkat kriminalitas

Software MapServer
MapServer merupakan aplikasi freeware dan Open Source untuk dapat menampilkan Sistem Informasi Geografis di web. MS4W dilengkapi dengan berbagai modul tambahan (optional) yang mempermudah kita membangun dan mengadministrasikan sistem WebGIS.
Untuk menjalankan dan menampilkan peta yang dihasilkan oleh MapServer, diperlukan dua file yaitu Map File dan HTML File. Map File berisikan konfigurasi penyajian peta yang ditulis dalam bahasa dan sintaks tersendiri. Informasi ini kemudian diolah dan disajikan
oleh program MapServer. Sedangkan file HTML digunakan untuk melakukan format penyajian hasil (peta).

Software PostgreSQL
PostgreSQL adalah sebuah object-relational database management system (ORDBMS) yang bersifat
open source. PostgreSQL tidak dikontrol oleh satu perusahaan, tetapi memiliki komunitas global pengembang dan perusahaan untuk mengembangkannya. PostgreSQL menyediakan fitur yang berguna untuk replikasi basis data.
Fitur-fitur yang disediakan PostgreSQL antara lain DB Mirror, PGPool, Slony, PGCluster, dan lain-lain. Meskipun open-source PostgreSQL yang mendukung
standar SQL92 dan SQL99 ini juga mendukung bahasa pemrograman C, C++, Java, Tcl, Perl, Python, PHP, dan lain-lain.


Perancangan dan Implementasi

Gambaran Umum Aplikasi
WebGIS ini merupakan sebuah website yang memiliki fungsi utama sebagai Geographic Information
System (GIS) yaitu sebuah sarana penyampaian informasi suatu tempat dengan memanfaatkan sebuah peta, yang dapat membantu mempercepat pengambilan keputusan.
User/pemakai dapat melihat informasi dan mencari tempat yang diinginkannya. Aplikasi yang dibuat berfokus pada WebGIS Rumah Sakit di wilayah Kota Jakarta.
























Struktur Navigasi
Struktur Navigasi termasuk struktur terpenting dalam pembuatan suatu web dan gambarnya harus sudah ada pada tahap perencanaan. Berikut merupakan struktur navigasi
Campuran User dan Struktur Navigasi Campuran Adminpada Web GIS



struktur navigasi campuran user





Flowchart Aplikasi
Flowchart adalah penggambaran secara grafik dari langkah-langkah dan urut-urutan prosedur dari suatu program. Flowchart menolong analis dan programmer
untuk memecahkan masalah ke dalam segmen-segmen yang lebih kecil dan menolong dalam menganalisis alternatif-alternatif lain dalam pengoperasian

Pengumpulan Data Spasial dan Non Spasial
Pada tahap ini, dilakukan pengumpulan data-data mengenai informasi geografis yang ingin ditampilkan. Model data yang digunakan, yaitu data spasial dan data
non spasial. Data Spasial diperoleh dengan mendapatkan peta Jakarta dalam bentuk .shp dengan data/titik yang telah tersedia. Dan Data Non Spasial diperoleh dari media Internet serta Media Pustaka.

A. Data Spasial
• Layer Kota
• Layer Jalan
• Layer Titik
B. Data Non-spasial
• Data Kota
• Data Jalan
• Data Rumah Sakit

Konversi Layer menjadi Tabel pada PostgreSQL
Konversi data shapefile ke dalam file *.sql dilakukan secara manual pada command prompt di windows yang terhubung dengan salah satu user PostgreSQL. Proses
konversi ini dimulai dengan pengubahan kepemilikan shapefile menjadi postgres. Langkah-langkah shapefile menjadi tabel pada PostgreSQL adalah sebagai berikut :

1. Masukan data shapefile kedalam folder bin pada
PostgreSQL,secara default alamatnya “C: > Program
Files > PostgreSQL > 8.2 >bin”, pada aplikasi ini
shapefile yang di masukkan adalah jakpus.shp,
jaksel.shp, jaktim.shp, jakbar.shp, jakut.shp,
jalan.shp, dan batas.shp.

2. Setelah itu konversi shapefile menjadi file
SQL (Structured Query Language).
Caranya buka Command Prompt masuk kedalam bin
pada PostgreSQL caranya dengan mengetikan
“C:\>cd "Program Files"\PostgreSQL\8.2\bin\”.
Setelah itu ketik Syntax “shp2pgsql -W [srid]
[shapefile] [table] > [file name *.sql]”, dimana
Syntax tersebut mengubah data dari shapefile menjadi
file *.sql. Contohnya seperti ini “shp2pgsql -W UTF-
8 jakpus.shp public.japus > jakpus.sql”.

3. Proses selanjutnya file .sql yang telah dibuat pada
langkah 2 dibuat menjadi tabel dan di masukkan pada
database dengan mengetikkan syntax : “psql –U
[user] –d [database] –f [file.sql]”. dimana Syntax
tersebut membuat file *.sql menjadi tabel dan diload
pada database. Contohnya seperti ini “psql -h
127.0.0.1 -U postgres -d jakarta -f jakpus.sql”
Pembangunan database pada PostgreSQL telah selesai
dilakukan. Database siap untuk dipergunakan dalam sistem

Pembahasan Tabel pada Database
Pembuatan Website dan Penggabungan Database
Aplikasi WebGIS tidak dapat dipisahkan dengan adanyasistem manajemen database yang sudah melekat di dalamnya. Ketika ingin menampilkan suatu peta pada
halaman web atau browser dengan menggunakan MapServer, ada beberapa tahap yang dilakukan agar peta tersebut tampil pada browser.

Membuat Template Peta
Untuk menampilkan sebuah peta di web browser diperlukan sebuah template. Template tersebut berfungsi untuk menampilkan komponen-komponen aplikasi peta yang interaktif, seperti petanya itu sendiri, legenda, skala, navigasi zoom in, zoom out, zoom to layer, query, pan dan
lain sebagainya. Yang dimaksud template disini yaitu sebuah file yang berekstensi .phtml. Didalam file template ini mencakup baris-baris kode mapfile dan php

Membuat Website pada MapServer dan
Penggabungan Database dengan PHP Agar isi dan tampilan website lebih menarik maka
diperlukan suatu interface atau antarmuka. Interface merupakan gambar atau image dan segala sesuatu yang tampil pada monitor. Interface berperan sebagai tempat
antara program dan pengguna yang saling berinteraksi satu sama lain.

Kesimpulan
o Kelebihan dari WebGIS Rumah Sakit ini adalah
tersedianya fasilitas radius dengan beberapa category,
sehingga lebih memudahkan bagi pengguna untuk
mengetahui jarak terdekat dengan tempat yang dituju
sesuai dengan category yang ada.

o Web ini di desain semenarik mungkin dengan simbolsimbol
(legenda) yang menarik. Setiap layer
dipadupadankan dengan warna yang sesuai agar
pengguna dapat dengan nyaman melihatnya. Web GIS
ini juga dilengkapi dengan profil Kota Jakarta.

o Kekurangan dari WebGIS Rumah Sakit ini adalah
masih sedikitnya fasilitas yang disediakan, sehingga
informasi yang disampaikan tidak terlalu luas
cakupannya.

o Dalam pengembangan selanjutnya, diharapkan WebGIS
ini menggunakan data yang lebih lengkap dan lebih
akurat agar informasi yang disajikan menjadi lebih baik
dan menjadi lebih maksimal lagi.

o Alangkah baiknya jika WebGIS ini menggunakan peta
3 dimensi sehingga tampak jelas objek yang akan
ditampilkan, baik bentuk gedung, rute jalan,